REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Informasi Teknologi, Onno W. Purbo menilai prostitusi dengan menggunakan media online tidak harus dibatasi. Alasannya, polisi bisa dengan mudah menemukan barang bukti jika pelaku sudah tertangkap.
“Kenapa harus dibatasi? Prostitusi online itu paling enak kok, semua identitas pelaku bisa dilacak dengan mudah,” kata Onno kepada ROL, Senin (11/5).
Menurutnya, dengan menggunakan media online justru menjadi serangan balik kepada pelaku. Polisi mudah mendeteksi dan menangkap pelaku. “Kemudahan pelacakan bisa memudahkan polisi juga dalam menyidik pelaku.” Kata Onno.
Lebih lanjut ia menjelaskan, polisi hanya perlu menangkap pelakunya. Sementara, barang bukti sudah tertulis dalam jejaring media sosial. “Langsung masukkan saja berkasnya ke kejaksaan, lalu dia diadili, dan dijatuhi hukuman,” tutur Onno.
Dia juga mengatakan, hukuman bagi pelaku prostitusi yang menggunakan media online justru semakin berat. “Selain hukuman kurungan penjara paling lama enam sampai sepuluh bulan, pelaku juga dijerat denda dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar kok, jadi ini juga merupakan hukuman yang tak berat,” jelasnya.