REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik inginkan Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) di seluruh Indonesia dapat melayani masyarakat secara optimal.
"KPU inginkan, agar masyarakat dapat dilayani secara optimal. Maka kita membentuk struktur PPID," kata dia usai melantik PPID KPU Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) di Padang, Ahad (10/5).
Ia menjelaskan, PPID merupakan tindak lanjut dari UU keterbukaan informasi publik. Dikatakannya, setiap instansi harus memiliki semua struktur pelayanan, serta memberikan informasi, sesuai yang dibutuhkan publik.
Menurutnya, banyak informasi dari KPU yang memang perlu disampaikan kepada publik. "Kami (KPU) juga meyiapkan struktur organisasinya," ujar Husni.
Ia mengatakan, pada tahun pertama, telah terbentuk sejumlah PPID, di tingkat provinsi ada sembilan dari 34 yang ada. Kemudian, pada tingkat kabupaten/ kota, ada di 30 kabupaten/kota dari 500 lebih yang ada. "Kami targetkan, sebelum pemilu (pemilihan umum) 2019, semua daerah sudah punya pengelola informasi publik," tuturnya.
Husni menuturkan, PPID dapat menggambarkan proses pemilu atau pilkada dari awal sampai akhir kepada masyarakat. Seperti, proses rekrutmen, proses penyelenggaraan pemilu, perhitungan suara, rekapitulasi suara sampai penetapan calon terpilih. "Sangat penting sekali ada transparansinya, sangat penting," tegasnya.
Menurutnya, jika ada pengelola, masyarakat yang membutuhkan informasi lebih mendalam, tinggal menghubungi pengelola PPID. Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman pemilihan presiden 2014, dalam tujuh hari, KPU dapat mengumpulkan 68,6 persen formulir C1 dari seluruh tempat pemungutan suara (TPU) yang ada di seluruh Indonesia.
Sementara pemilihan Pilkada 2015 ini, Husni mengatakan, KPU menargetkan hari pertama dapat tuntas, bagi daerah-daerah yang tak terlalu luas, transportasi dan komunikasinya lancar. Namun, bagi daerah yang lokasinya lebih rumit, menurutnya membutuhkan satu sampai dua hari tambahan.