Ahad 10 May 2015 13:02 WIB

KPI dan Kemenkominfo Siapkan Rapor Televisi

Menkominfo Rudiantara bersama komisioner KPI.
Foto: @KPI
Menkominfo Rudiantara bersama komisioner KPI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA _- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menyiapkan rapor lembaga penyiaran terkait pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dan kepatuhan dalam pemenuhan 10 persen program lokal bagi stasiun televisi yang bersiaran jaringan.

Rapor tersebut akan menjadi dasar pertimbangan untuk perpanjangan izin penyelenggaran penyiaran (IPP) bagi 10 (sepuluh) lembaga penyiaran existing yang akan memperpanjang izin tahun 2016 mendatang. Hal tersebut terungkap dalam pertemuan Menkominfo Rudiantara bersama komisioner KPI di kantor KPI Pusat, pekan lalu.

Dilansir laman resmi KPI, Ahad (10/5), dalam pertemuan tersebut, Rudiantara didampingi Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kalamullah Ramli. Sedangkan jajaran komisioner yang hadir adalah Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, serta komisioner Azimah Subagijo, Fajar Arifianto, Agatha Lily, Amiruddin, dan Rahmat Arifin.

Tentang rapor tersebut, Rudi mengatakan bahwa KPI dan Kominfo akan memberikan rapor yang berupa rekam jejak dari lembaga penyiaran sepanjang siarannya selama ini, khususnya tentang pelanggaran  muatan isi siaran terhadap P3 & SPS. “Dari rapor itu, lembaga penyiaran dapat melakukan perbaikan performa siarannya, sebelum mengajukan perpanjangan izin di tahun 2016 mendatang,” ujar Rudi.

KPI Pusat menyambut baik usulan dari Menkominfo ini, dan akan segera membentuk tim untuk melakukan evaluasi tersebut. Judhariksawan mengatakan, dalam melakukan evaluasi ini KPI dan Kominfo akan bersinergi agar perpanjangan izin yang dilakukan lembaga penyiaran, selaras dengan tujuan terselenggaranya penyiaran dalam UU.

Sementara itu terkait evaluasi kepatuhan lembaga penyiaran dalam pemenuhan sepuluh persen siaran lokal, menurut Azimah Subagijo, adalah amanat dari Rakornas KPI 2015. “KPI akan merekomendasikan pada Kemenkominfo untuk mencabut izin jaringan di wilayah yang tidak memenuh kewajiban sepuluh persen siaran lokal tersebut,” ujar Azimah.

Terkait sistem stasiun jaringan ini, Kalamullah Ramli juga mengakui ada laporan dari masyarakat bahwa stasiun televisi di daerah banyak yang berupa stasiun relay, bukan stasiun produksi. “Sehingga ekonomi lokal di masyarakat tidak tumbuh seperti yang diharapkan regulasi tentang sistem siaran jaringan,” ujar Kalamullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement