REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, memandang revisi terbatas terhadap Undang-undang (UU) Pilkada dan UU Parpol belum diperlukan. Menurutnya, revisi UU tidak boleh sekadar bertujuan mengakomodasi kepentingan sesaat saja.
“Belum saatnya kedua UU direvisi. Apalagi, ada dugaan mengakomodasi kepentingan dua parpol yang sedang bersengketa. Saya kira substansinya masih lemah,” katanya kepada Republika.co.id.
Menurut Asep, sengketa partai lebih tepat diselesaikan dalam mahkamah parpol. Jika tidak bisa, langkah peradilan bisa ditempuh.
“Dengan catatan, proses peradilannya dipercepat sehingga bisa tercapai keputusan inkrah. Dengan begitu, sengketa tidak mempengaruhi laju partai ke Pilkada,” tambah Asep.
Asep menegaskan, sengketa partai bukan alasan kuat untuk merevisi UU. Revisi UU tetap harus mempertimbangkan kepentingan umum.
“Jika parpol bersengketa dan terancam tak bisa ikut Pilkada, ya jangan terus diakomodasi begitu saja. Justru sebaiknya parpol mesti diberi sanksi. Salah satunya ya dengan tidak bisa ikut Pilkada. Maka akan jadi pelajaran bagi parpol,'' ujar Asep.