Sabtu 09 May 2015 16:14 WIB

Mendagri Sarankan KPU Konsultasi ke MA

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/ Wihdan
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkonsultasi ke Mahkamah Agung. Hal itu terkait rencana DPR merevisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pimilihan Kepala Daerah.

"Menurut saya, KPU cukup berkonsultasi ke MA memastikan batas akhir putusan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (9/5).

Ia berujar, KPU bisa melakukan penyesuaian tahapan yang ada dalam Peraturab KPU setelah diketahui batas akhir putusan sengketa partai politik.  "Jika misalnya 15 Agustus final, KPU cukup revisi tahapan dengan memundurkan pencalonan dan memangkas jadwal kampanye dari 3 bulan jadi 2 bulan," katanya. Efisien, kata dia, akan lebih efektif dan tak menimbulkan masalah hukum dan konflik horisontal.

Ia menegaskan, pemerintah mendukung penuh keputusan KPU yang menurutnya telah disesuaikan dengan Undang-undang. Meski begitu, ia menilai DPR sah-sah saja merevisinya.

"Pemerintah tetap memperhatikan usul DPR dan tetap ikut keputusan KPU sebagai pelaksana Pilkada serentak," katanya. Dia beralasan, sebelum UU itu diputusankan, pemerintah telah setuju revisi yang diajukan DPR sampai 15 poin. "Termasuk penguatan KPU."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement