REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan, tiadanya kepastian hukum atas partai politik yang masih berkonflik yakni Partai Golkar dan PPP akan menjadi jebakan bagi KPU.
Untuk itu, pihaknya juga mengecam dan menolak revisi terhadap Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Partai Politik yang mengusulkan pengurus partai politik yang berhak ikut serta dalam pilkada adalah berdasarkan putusan hukum saat itu, meskipun belum final dan mengikat.
Ia mencontohkan bila misalnya sebelum bakal calon diumumkan, pengadilan tingkat pertama (PTUN) memenangkan satu pihak, sehingga mereka dapat mengajukan calon.
Namun di tengah proses pilkada tersebut, ternyata keputusan atas banding di pengadilan yang lebih tinggi (PT TUN) berbeda dengan PTUN.
"Hal iniakan membuat KPU terseret masalah dan keabsahan dari peserta pilkada dipertanyakan," katanya, Jumat (8/5).
Untuk itu, menurut Khoirunnisa, pihaknya mendorong agar PPP dan Partai Golkar islah, sehingga tidak mengganggu jalannya pilkada.
"Kalau tidak bisa islah, tidak usah ikut Pilkada," katanya.