Jumat 08 May 2015 20:47 WIB

Mau Rekrut TNI di KPK, Regulasi Perlu Diubah

Panglima TNI Jenderal Moeldoko bersama Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Panglima TNI Jenderal Moeldoko bersama Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perekrutan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai pegawai KPK membutuhkan perubahan aturan karena tidak ada regulasi yang membolehkan TNI aktif menjadi pegawai KPK.

"Belum ada aturan yang mengatakan bahwa TNI aktif diperbantukan jadi pegawai KPK, kami tidak ingin ada proses yang menabrak aturan, kalau pun ada realisasi TNI yang diperbantukan di KPK maka regulasinya perlu dipersiapkan dulu agar tidak menabrak aturan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (8/5).

Hal tersebut menyusul pernyataan Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko yang mengaku dimintai oleh KPK agar prajuritnya mengisi jabatan sekretaris jenderal (Sekjen) KPK.

"Dalam UU 30 tahun 2002 tentang KPK di pasal 24 disebutkan pegawai KPK adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya direkrut menjadi pegawai KPK, tapi ada PP yang menyebutkan pegawai KPK terdiri dari pegawai negeri yang diperbantukan, pegwai tetap dan pegawai tidak tetap sedangkan TNI bukanlah pegawai negeri," tambah Priharsa.

Peraturan Pemerintah No 63 tahun 2005 pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa pegawai negeri yang dipekerjakan KPK dapat beralih status kepegawaiannya menjadi pegawai tetap sesuai dengan persayaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan KPK, sedangkan pada ayat 2 disebutkan pegawai negeri yang telah diangkat menjadi pegawai tetap pada KPK diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri.

Menurut Priharsa, KPK dan TNI sudah menjalin kerja sama dalam Nota Kesepahaman (MoU) sejak lama.

"KPK dan TNI menjalin kerja sama sejak lama dengan adanya MoU KPK-TNI yang salah satu butirnya kerja samanya termasuk bantuan sumber daya," jelas Priharsa.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement