REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor Kota membentuk satuan khusus Satgas Berantas Narkoba dan Perjudian. Satgas itu dibentuk dalam rangka mendukung program prioritas Kapolri memberantas penyakit di masyarakat tersebut.
"Menindaklanjuti instruksi dari pimpinan mulai dari Kapolri, Kapolda Jawa Barat, dan Kapolres Bogor, kami membentuk Satgas Berantas Narkoba dan Perjudian," kata Kepala Bagian Operasi Polres Bogor Kota, Kompol Sahroni, di Bogor, Jumat (8/5).
Ia mengatakan, Satgas Berantas Narkoba dan Perjudian Polres Bogor ini telah dibentuk sejak April 2015 lalu, beranggotakan sebanyak 30 orang anggota polisi yang dikomandoi langsung oleh Kasat Narkoba AKP Maulana Mukarom. "Satgas ini memiliki tugas yang terfokus pada pemberantasan narkoba dan perjudian. Di dalamnya ada tim khusus yang melibatkan semua satuan di jajaran Polres Bogor," katanya.
Berbeda dengan Satuan Narkoba, Satgas bertugas lebih mengarah pada kuantitas sebuah kasus. Peran Satgas dirasa perlu karena di Kota Bogor belum memiliki Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK). "Kuantitas itu dilihat dari tiga kategori yakni peran pelakunya, bobot dari barang bukti serta tingkat keterpengaruhannya kepada masyarakat yang cukup besar," kata Sahroni.
Sejak dibentuk, lanjut Sahroni, Satgas Berantas Narkoba dan Perjudian Polres Bogor telah berhasil mengungkap sejumlah kasus, seperti penangkapan bandar sabu sebesar 1,5 ons di wilayah Mampang, Jakarta Selatan yang merupakan hasil pengembangan dari kasus yang ada di wilayah Kota Bogor. Dan juga penangkapan bandar ganja di wilayah Kota Bogor.
"Dengan hadirnya Satgas ini, kami jajaran Polres Bogor Kota mengimbau masyarakat mari bersama-sama ikut berpartisipasi memerangi narkoba dan judi," katanya.