REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Polda Jatim bersama Polres Malang terus menelusuri kasus jamaah umrah Rustawi (63 tahun) yang ditangkap polisi Brunei Darussalam karena diduga membawa bahan peledak dan peluru.
"Masih dilakukan pendalaman. Termasuk pendalaman tentang profil yang bersangkutan," kata Direktur Intelkam Polda Jatim, Kombes Pol Nana Sukarna, Kamis (7/5).
Warga Jabung, Kabupaten Malang tersebut ditangkap dan ditahan kepolisian Brunei Darussalam sejak Sabtu (2/5) lalu.
Melihat fakta tersebut, Nana akan fokus untuk menyelidiki proses keberangkatan Rustawi sampai bisa lolos membawa peluru dan bahan peledak. Sejauh ini, imbuhnya, belum ada tanda-tanda keterlibatan Rustawi dengan kelompok radikal.
"Kami juga masih mendalami, kok bisa lolos membawa barang-barang seperti itu," sambungnya.
Penelusuran itu, dilakukan dengan cara mencari tahu profil Rustawi dikaitkan dengan area tempat tinggalnya.