Kamis 07 May 2015 20:00 WIB

Mendagri: Wali Kota Palembang Definitif Belum Ditetapkan

Terdakwa kasus suap sengketa pilkada yang juga mantan Walikota Palembang Romi Herton (kiri) bersama istrinya Masyitoh (kanan) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pledoi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa kasus suap sengketa pilkada yang juga mantan Walikota Palembang Romi Herton (kiri) bersama istrinya Masyitoh (kanan) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pledoi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG-- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pejabat Wali Kota Palembang yang defenitif hingga saat ini belum diputuskan karena sidang kasus Romi Herton masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi setelah ada vonis pengadilan terhadap Romi Herton terbukti bersalah maka pelaksana tugas Wali Kota Palembang Harnojoyo baru ditetapkan sebagai pejabat defenitif," kata Tjahjo ketika ditanya wartawan di Palembang, Kamis (7/5).

Ia menjelaskan, sidang kasus yang menimpa Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton hingga saat ini belum final sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk menetapkan wali kota defenitif. "Kemendagri tentu akan menetapkan pejabat wali kota itu sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.

Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu keputusan terakhir karena sekarang kasus dugaan suap pemilihan kepala daerah itu masih dalam proses. Sementara mengenai Wakil Wali Kota Harnojoyo setelah menjadi menjabat defenitif, apakah akan dilaksanakan pemilihan wakil wali kota melalui DPR setempat, ia menjelaskan hal itu bisa diusulkan partai politik pengusung.

"Itu aturannya sehingga kami tetap masih berpedoman dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan isterinya terjerat dalam kasus suap pemilihan kepala daerah lalu, maka Wakil Wali Kota Harnojoyo ditunjuk sebagai pelaksana tugas agar roda pemerintahan dan pelayanan publik di kota ini berjalan seperti biasa. Yang jelas, menurutnya pihak Kementerian Dalam Negeri akan mengikuti aturan yang ada supaya tidak menyalahi prosedur nantinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement