Kamis 07 May 2015 00:24 WIB

Eksekusi Lahan DL Situros Lebih Baik Jadi Hutan Negara

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya dan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menggelar konferensi pers tentang eksekusi 47 ribu hektare lahan di Padang Lawas, usai bertemu KPK, Jakarta, Selasa (28/4).
Foto: Republika/Wihdan
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya dan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menggelar konferensi pers tentang eksekusi 47 ribu hektare lahan di Padang Lawas, usai bertemu KPK, Jakarta, Selasa (28/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar menilai, kedatangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/4). Apalagi, Menteri Siti membahas soal eksekusi lahan yang dikuasai pengusaha DL Sitorus yang merupakan terpidana kasus suap dalam proses sengketa pendudukan hutan negara.

"Kalau pemerintah beserta KPK berniat mengeksekusi lahan yang sudah menjadi kebun sawit itu untuk dikelola dan didapatkan hasil sawitnya, maka yang menjadi pertanyaan, lantas bagaimana lagi status hutan negara itu," kata Junisab dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5).

Mantan anggota Komisi III DPR tersebut mempertanyakan mengapa pemerintah dan KPK hanya berniat untuk 'mencegah' kehilangan pendapatan negara dari eks lahan milik DL Sitorus. "Artinya, mereka sama saja dengan DL Sitorus yang selama ini mengeksploitasi hutan negara. Masa pemerintah dan KPK seperti itu?" katanya. "Kami akan terus mengawasi perkembangan atas penanganan permasalahan lahan tersebut."

Junisab mengimbau, pemerintah seyogianya mencari formula dengan kajian khusus terkait kasus itu dari sisi regulasi. "Jangan korbankan hutan negara hanya sekedar untuk mendapatkan puluhan triliun rupiah dari eks lahan tersebut."

 

Junisab juga mecermati, pernyataan Menteri Siti saat ke KPK yang mengatakan pertemuan di KPK untuk mengeksekusi lahan yang dikuasai pengusaha DL Sitorus di Padang Lawas, Sumatra Utara seluas 47 ribu hektare tersebut. Sejauh ini eksekusi atas lahan itu belum berhasil dilaksanakan aparat kejaksaan sebagai penegak hukum sejak 2006.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement