Kamis 07 May 2015 00:06 WIB

Berikut Klarifikasi Hashim Soal Kasus Korupsi Penjualan Kondensat

Pendiri PT Trans Pacific Petrochemical Indotama Hashim Djojohadikusumo.
Foto: Republika/Wihdan
Pendiri PT Trans Pacific Petrochemical Indotama Hashim Djojohadikusumo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah menggeledah dua lokasi terkait dugaan korupsi penjualan kondensat atau minyak mentah tahun 2008-2010 oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan SKK Migas. Penyidik sudah menetapkan seorang tersangka, hanya saja identitasnya masih disembunyikan.

Pendiri PT TPPI Hashim Djojohadikusumo disebut terlibat dalam kasus itu. Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso membantah pengusaha Hashim terlibat. Adik Prabowo Subianto tersebut memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyangkutpautkan kasus itu dengannya:

Sehubungan dengan berita yang dilansir media massa, mengenai penyelidikan kasus dugaan korupsi dan atau pencucian uang yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang sedang dilakukan oleh Bareskrim Polri, di mana nama Hashim Djojohadikusumo ikut disebutkan sebagai salah satu pendiri TPPI, agar mencegah kesimpang-siuran dan pemutarbalikan fakta, dengan ini saya menyatakan beberapa hal:

1) TPPI memang didirikan tahun 1995 oleh saya, Hashim Djojohadikusumo, bersama dengan Njoo Kok Kiong alias Al Njoo dan Honggo Wendratno, dengan komposisi saham: Hashim Djojohadikusumo dengan saham 50% di TPPI, sisanya dimiliki oleh Al Njoo dan Honggo.

2) Pada tahun 1998 saya menyerahkan seluruh saham milik saya di TPPI kepada BPPN untuk menyelesaikan utang piutang  grup Tirtamas (sebagai pemilik) kepada para pihak yang sebagian besar adalah BUMN dan institusi keuangan negara.

3) Setelah penyerahan seluruh saham di TPPI, saya sama sekali TIDAK terlibat di TPPI. Bahkan kemudian di tahun 2002 TPPI direstrukturisasi oleh BPPN, tanpa melibatkan saya maupun Al Njoo.

4) Sejak tahun 2004 dan restrukturisasi TPPI yang dilakukan oleh BPPN, saya tidak lagi menjadi pemegang saham, komisaris, anggota direksi ataupun kuasa hukum dari TPPI sehingga saya TIDAK terkait dengan segala kebijakan, keputusan maupun transaksi yang dilakukan oleh TPPI, termasuk kasus penjualan kondensat yang terjadi pada tahun 2008-2011.

Jakarta, 6 Mei 2015

Hashim Djojohadikusumo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement