Rabu 06 May 2015 23:05 WIB

ITB Tolak Jadi Saksi Ahli Kasus PLTU

ITB
Foto: blogspot
ITB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung, Agus Riswanto mengatakan para ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) menolak menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

"Kami sudah menerima surat resmi dari pihak ITB dan juga dari Unsri (Universitas Sriwijaya) yang isinya mereka menolak secara halus untuk menjadi saksi ahli," katanya di Pangkalpinang, Rabu.

Menurut dia, dengan penolakan itu maka pihaknya perlu bekerja keras guna menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam proyek PLTU tersebut.

Menurut dia, penolakan menjadi saksi ahli tersebut dikarenakan kedua pihak baik ITB maupun Unsri sebelumnya sempat menjadi konsultan teknis PT Truban Alam Enginering Tbk, perusahaan yang mengerjakan PLTU tersebut.

"Mereka beralasan takut terjadi konflik kepentingan. Ya dengan kondisi ini kami akan mengambil langkah lain guna pengusutan kasus PLTU ini," katanya.

Ia mengaku sempat dipusingkan terkait ketidakjelasan saksi ahli itu. "Kasus ini sebetulnya sudah sangat sederhana, tetapi jadi rumit dan mutar-mutar soal saksi ahli.

Kalau memang tidak memungkinkan penyidik menuntaskan kasus ini, maka saya akan turun langsung menjadi tim penyidik," katanya.

Ia memastikan kasus itu tidak akan dihentikan dengan tetap memberikan kepercayaan kepada anak buahnya untuk menuntaskanya.

"Saya pastikan kasus ini tetap lanjut dan akan saya awasi terus perkembangannya. Kalau memang Aspidsus dan Aswas tidak mampu, maka saya yang akan turun langsung mengungkap kasus ini," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement