REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Kucuran bantuan keuangan desa jangan membuat kepala desa dan perangkatnya terjerat korupsi. Sebaliknya, pemanfaatan dan penggunaan dana bantuan desa dapat dilakukan dengan transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Untuk itu Kejati Jawa Tengah terus melakukan program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) kepada kepala desa di Jawa Tengah," tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni, di Ungaran, Rabu (6/5).
Kejati Jawa Tengah, jelasnya, secara berkesinambungan membumikan Binmatkum, untuk pencegahan tindak pidana korupsi di pemerintahan desa terkait dengan pemanfaatan bantuan keuangan desa tersebut. Di Kabupaten Semarang, sosialisasi ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kabupaten Semarang
Sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan agar kepala desa tidak terjerat kasus hukum, korupsi. Dengan program ini para kades dapat mengelola dan memanfaatkan anggaran bantuan desa tanpa melanggar hukum.
Seperti diketahui, bantuan keuangan desa di Kabupaten Senarang total mencapai Rp 9,26 miliar. Dana itu rencananya dibagikan kepada 208 desa. Berangkat dari persoalan ini, Kejati Jawa Tengah berupaya mencegah hal-hal yang melanggar ketentuan penggunaan anggaran.
Yakni dengan memberikan penahaman tentang laporan penggunaan anggaran yang semestinya. "Kami akan selalu memantau masalah keuangan di tiap desa dan jangan sampai ada kades yang terjerat kasus korupsi gara-gara ada dana yang cukup menggiurkan tersebut," tegasnya.