Rabu 06 May 2015 22:08 WIB

Wapres: Penyelundup Hewan yang Dilindungi Harus Dihukum

Burung Kakatua
Foto: Palbes.com
Burung Kakatua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pelaku penyelundupan hewan yang dilindungi harus diberi hukuman berat karena melakukan tindakan pelanggaran hukum.

"Tentu bukan peringatan lagi, tapi hukuman karena itu pelanggaran. Tentu tidak boleh, (kakatua) yang seperti itu harus dilindungi," kata Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu (6/5).

Wapres mengatakan untuk mencegah upaya penyelendupan serupa maupun benda lainnya, pengawasan di pintu masuk pelabuhan dan bandara harus diperketat.

"Karena itulah ada bea cukai dan karantina. Pastilah, harus (ada pengetatan pengawasan)," tambahnya.

Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus dugaan penyelundupan burung kakatua jambul kuning di Pelabuhan Tanjung Perak.

Puluhan burung kakatua tersebut disimpan hidup-hidup dalam botol plastik bekas kemasan air mineral yang telah dipotong menjadi dua bagian.

"Kami menerima informasi ada penyelundupan satwa dilindungi. Ternyata benar, kami amankan seseorang membawa kakatua di KM Tidar saat sandar di dermaga," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaiman.

Ia menjelaskan, ada 22 ekor burung kakatua Jambul Kuning dan seekor Bayan Hijau yang disita, sedangkan seorang yang turut diamankan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement