REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan selaku mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Nasional (PLN) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara pada Kamis (7/5).
"Saya berkeyakinan beliau (Dahlan Iskan) akan memenuhi panggilan pada hari (Kamis) besok," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman di Jakarta Rabu.
Adi meyakini Dahlan Iskan akan memenuhi panggilan karena belum ada informasi rencana ketidakhadiran menjalani pemeriksaan.
Adi menyebutkan Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi saat menjabat Dirut PT PLN yang mengemban tugas penanggung jawab kinerja proyek tersebut.
Jaksa telah melayangkan surat panggilan dua kali pada 23 April dan 30 April 2015, namun Dahlan Iskan tidak menjalani pemeriksaan karena alasan mengajar di Amerika Serikat.
Pihak pengacara Dahlan Iskan meminta waktu kliennya menjalani pemeriksaan pada 7 Mei 2015."Kebetulan jadwal yang diminta pengacara Dahlan Iskan sesuai dengan agenda pemeriksaan dari penyidik pada 7 Mei 2015," ungkap Adi.
Sejauh ini, jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut termasuk sembilan karyawan PT PLN sudah menjalani penahanan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
Mega proyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu digarap sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013.