Rabu 06 May 2015 15:51 WIB

Parpol Pendukung Bisa Usulkan Reshuffle

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Angga Indrawan
 Menko Polhukam Tedjo Edy Purdjianto bersama sejumlah menteri Kabinet Kerja membacakan sumpah janji Jabatan saat pelantikan Menteri Kabinet Kerja di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/10). (Republika/ Tahta Aidilla)
Menko Polhukam Tedjo Edy Purdjianto bersama sejumlah menteri Kabinet Kerja membacakan sumpah janji Jabatan saat pelantikan Menteri Kabinet Kerja di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/10). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Komunikasi Politik Kantor Staf Kepresidenan, Eko Sulistyo menyatakan bahwa partai pendukung bisa mengajukan perombakan kabinet. Masukan dari parpol itu, kata dia, akan menjadi bahan pertimbangan Presiden.

"Partai pendukung ini tentu punya saluran untuk memberikan masukan," ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/5).

Dia menambahkan, dalam setiap rapat terbatas atau sidang kabinet, Presiden Jokowi selalu membuat catatan terhadap capaian para menteri. Dari situ, kata dia, Presiden bisa melakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing menteri.

"Tapi kalau kemudian membahas evaluasi dalam konteks reshuffle, belum pernah," ucap dia.

Eko menegaskan bahwa perombakan kabinet merupakan kewenangan penuh Presiden Jokowi. Adapun Kantor Staf Kepresidenan, menurut dia, tidak melakukan penilaian terhadap menteri. Tetapi hanya melakukan pemantauan terhadap program-program prioritas yang dijalankan kementerian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement