Rabu 06 May 2015 13:46 WIB

Migrant Care: Lebih Baik Salah Membebaskan daripada Salah Menghukum

Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso.
Foto: Antara
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan lebih salah membebaskan orang bersalah daripada salah menghukum orang yang tidak bersalah. Apalagi, kata dia, sampai menjatuhkan hukuman mati.

"Kasus Mary Jane harus menjadi pelajaran berharga bagi hukum dan peradilan Indonesia. Vonis mati adalah hukuman tertinggi sehingga aparat penegak hukum, termasuk Presiden, harus hati-hati," kata Anis Hidayah dihubungi di Jakarta, Rabu (6/5).

Anis mengatakan, lembaga peradilan dan pemerintah harus lebih teliti dalam membaca proses hukum dan pengajuan grasi. Bukan tidak mungkin dalam pengambilan keputusan ada kesalahan.

"Jangan sampai sudah dihukum mati, ternyata kemudian terbukti tidak bersalah. Kalau sampai salah menghukum mati, siapa yang bisa mengembalikan nyawanya?," tutur Anis.

Menurut Anis, lembaga peradilan harus memiliki perspektif bahwa suatu kasus seringkali tidak berdiri sendiri karena memiliki keterkaitan atau berhubungan dengan kasus lainnya. Kasus perdagangan manusia misalnya, seringkali terkoneksi dengan kasus narkoba karena yang bersangkutan, seperti Mary Jane Fiesta Veloso, dijebak untuk menjadi kurir narkoba tanpa disadari.

Menurut Anis, kejadian yang menimpa Mary Jane itu jamak terjadi. Dalam beberapa kasus yang ditangani Migrant Care, cukup banyak warga negara Indonesia (WNI) yang terancam dipidana karena dijebak sebagai kurir narkoba.

"Banyak WNI yang terjebak menjadi kurir narkoba di Filipina, Tiongkok dan Malaysia," ujarnya.

Mary Jane merupakan satu di antara sembilan terpidana mati yang seharusnya dieksekusi pada gelombang kedua, Rabu (29/4) dini hari. Namun, Kejaksaan Agung menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane karena Pemerintah Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane setelah tersangka perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement