REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR mendukung langkah konkrit yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakhiri, untuk memberlakukan pemberhentian total pengiriman TKI informal ke negara-negara kawasan Timur Tengah.
"Namun pemerintah agar menyiapkan konsep regulasi, updating data, dan roadmap yang aplikatif untuk dilaksanakan dengan segera dan sinergis bersama dengan instansi lainnya yang berkompeten," ujar anggota Komisi IX DPR, Riski Sadig, kepada Republika, Rabu (6/5).
Riski juga meminta pemerintah segera menyiapkan naskah rancangan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang (Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) yang sementara ini disepakati berubah nama menjadi UU Perlindungan dan Penempatan Pekerja Indonesia Luar Negeri (PPILN).
"Revisi Undang -Undang Nomor 39 tersebut sudah resmi masuk dalam bentuk naskah utuh sebuah RUU pada bulan April lalu, yang akan dilanjutkan dalam agenda kerja PanJa revisi UU Nomor 39 tahun 2004 tentang PPPILN tersebut," katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Ketua DPP PAN 2015-2020 ini sepakat dengan pemerintah agar misi “Zero Pekerja PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) di luar negeri” dapat terwujud segera dan diupayakan tidak lebih lima tahun mendatang.
Langkah konkrit yang dilakukan saat ini penghentian pengiriman pekerja PLRT ke Timur Tengah. Hal ini, menurut dia, bukan hanya menghindari risiko keamanan dan keselamatan pekerja PLRT, tetapi juga demi kebaikan bangsa ini.
"Indonesia harus bisa supply para pekerja informal lain yang kecil risiko permasalahan hukum dan kemanusiaannya, juga sebaiknya tidak mengirim pekerja kepada calon majikan yang bersifat perorangan yang sangat tinggi risiko permasalahan hukum dan kemanusiaannya," ujar Riski.