Rabu 06 May 2015 13:02 WIB

Pemkot Tangerang Rencanakan Mobil PBB Keliling

Rep: c18/ Red: Karta Raharja Ucu
Penerimaan Pajak: Aktivitas pelayanan adminstrasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan, Rabu (8/4).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penerimaan Pajak: Aktivitas pelayanan adminstrasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan, Rabu (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Guna meningkatkan pelayanan terhadap para wajib pajak, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan membuka layanan Pajak Bumi dan Banggunan (PBB) keliling. Konsep tersebut juga bertujuan untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Coba kita (Dinas PBB) siapin mobil PBB keliling, biar warga yang mau bayar dan konsultasi PBB bisa segera ditangani." ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Selasa (5/5).

Selain itu, Arief meminta Dinas PBB untuk mulai memanfaatkan teknologi digitalisasi data dalam proses pelayanan PBB yang diberikan kepada masyarakat. Jelasnya, hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak dipusingkan dengan banyaknya berkas yang harus diisi saat akan membayar pajak.

Arief juga meminta peran aktif Dinas PBB untuk mensosialisasikan pentingnya PBB bagi masyarakat. Lanjutnya, dinas PBB juga harus menginformasikan masyarakat terkait prosedur pembayaran PBB.

"Kalau kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar PBB muncul maka PAD kita meningkat, dan itu tentu makin banyak program pemerintah yg bisa kita gulirkan ke masyarakat," tambah Arief.

Terkait hal tersebut Sekretaris Dinas PBB, Tonny Erawan mengatakan kalau Dinas PBB selain sudah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pelayanan pajak, pihaknya juga sudah mulai mendekatkan pelayanan ke masyarakat melalui pembukaan loket di kelurahan dan pusat perbelanjaan (mal).

"Kita kerja sama dengan BJB (Bank Jabar Banten) buka pelayanan di kelurahan pada hari Selasa, Kamis, sedang untuk hari Sabtu kita buka di Mall." tambah Tonny.

Tonny menjelaskan sampai saat ini untuk pelayanan PBB di Kota Tangerang, sudah dibentuk dua Unit UPTD Pajak Daerah, yakni UPTD Pajak Wilayah Barat yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Kelurahan Bojong, Kecamatan Karawaci dan UPTD Pajak Wilayah Timur yang terletak di Perumahan Taman Royal 1, Cipondoh, Tangerang, Banten.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement