Rabu 06 May 2015 09:03 WIB

Kabareskrim tidak Segan Tindak Polisi yang Terlibat Pemerasan

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso.
Foto: Republika/Wihdan
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak anggota polisi berinisial PN yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap bandar narkoba di Bandung, Jawa Barat.

"Kami konsisten dan konsekuen dalam penanganan masalah ini. Kalau ada anggota saya yang melakukan pelanggaran, kami tindak. Kan kita mau polisi bersih," kata Budi Waseso di Jakarta, Rabu (6/5).

Saat ini, menurut Budi Waseso, PN sedang diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri. "Sekarang diperiksa di Propam. Untuk pidananya saya akan tangani, bisa saja ancamannya pecat," katanya.

PN yang berpangkat AKBP merupakan anggota Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. PN diduga telah menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari seorang bandar narkoba saat bertugas.

Kasus tersebut berawal dari upaya pengungkapan narkoba yang dilakukan PN bersama anak buahnya di sebuah diskotik di Bandung. Ketika hendak menangkap seorang bandar narkoba dan menyita barang bukti narkoba, bandar tersebut mencoba menyuap PN agar kasusnya dihentikan.

Sang bandar pun berniat akan memberikan Rp 5 miliar kepada PN dengan cara bertahap. Awalnya PN menerima Rp 3 miliar. Namun ketika bandar itu hendak memberikan Rp 2 miliar sisanya, bandar itu malah melaporkan tindak pemerasan yang dilakukan PN tersebut karena kesal mengetahui kasusnya tetap diproses meski telah memberikan uang suap.

Selanjutnya anggota Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri langsung menangkap PN. Sementara terkait apakah PN meminta uang atau ditawari uang oleh bandar narkoba, Waseso mengatakan hal itu masih diselidiki.

"Namanya juga lego-lego (tawar-menawar) di lapangan bisa saja. Sampai saat ini kita belum tahu siapa menawarkan dan siapa yang meminta. Nanti kita lihat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement