REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR telah memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keputusan Peraturan KPU tentang pencalonan untuk partai bersengketa. Meskipun begitu, KPU memastikan PKPU akan tetap didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM.
"Sudah diserahkan tapi masih dalam proses, namanya peraturan perundang-undangan itu kan prosesnya drafting kan, itu yang kita lakukan sekarang," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Selasa (5/5).
Ia menjelaskan, PKPU yang akan selesai selama dua hari tersebut juga secara substansi tidak berubah. Menurutnya, untuk draft pencalonan dalam PKPU tersebut sudah disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang, yakni mengacu pada SK Kemenkum dan HAM.
Terkait dengan upaya DPR untuk merevisi Undang-undang Pilkada demi keikutsertaan partai politik bersengketa juga menurut Husni menjadi kewenangan DPR. KPU akan menghormati rencana tersebut meskipun tetap menjalankan tahapan Pilkada. "Itu hak mereka, KPU menghormati kewenangan masing-masing dan saya kira DPR dan Pemerintah menghormati kewenangan dari Pemilu," ujarnya.
Menurut dia, jika Undang-undang berubah, PKPU juga akan otomatis berubah. "KPU akan salah jika UU berubah dan kita tidak mengubah PKPU-nya," ujarnya.