Selasa 05 May 2015 19:10 WIB

Putusan PTUN Diharap Satu Suara dengan KPU

Rep: Muhammad Subarkah/ Red: Djibril Muhammad
Partai Golkar
Partai Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Partai Golkar (PG) kubu Agung Laksono (AL) menyambut baik keluarnya peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai keikutsertaan partai politik yang bersengketa dalam pemilihan kepala daerah serentak.

Peraturan itu dinilai memberikan kejelasan mengenai pihak mana yang berhak  mengikuti pendaftaran calon kepala daerah. Diharapkan PTUN satu suara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Namun, putusan PKPU itu berbahaya karena melawan Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2011 mengenai Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dimana penyelesaian sengketa parpol, terutama sengketa kepengurusan dilakukan secara internal melalui Mahkamah Partai.

"Dalam UU No. 2 Tahun 2011 sebutkan bahwa konflik internal hanya dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai dan putusan dari Mahkamah Partai itu sifatnya final dan mengikat atau inkracht," kata Ketua DPP Partai Golkar, Lawrence Siburian, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (4/5).

Dalam putusan PKPU, kata Lawrence, yang bisa mengikuti pilkada adalah partai yang mendapat SK Menkumham, tetapi apabila SK Menkumham itu digugat, maka KPU hanya akan berpedoman pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Ini berbahaya. Kita akan ajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Ini tidak benar, karena UU Partai Politik sudah mengamanatkan bahwa putusan Mahkamah Partai sepanjang perselisihan kepengurusan partai bersifat final dan mengikat. Ini inkracht namanya," katanya.

Lawrence mengatakan, jika tidak mengubah putusannya, maka konsekuensinya adalah KPU akan dipidanakan, karena lembaga penyelenggara pemilu itu secara sadar melanggar UU Partai Politik dan berupaya menggagalkan dua partai yakni Partai Golkar dan PPP untuk ikut pilkada.

"Padahal sederhana saja yang dilakukan KPU yaitu menanyakan ke pemerintah bahwa partai mana saja yang berhak ikut pemilu. Lakukan itu, karena itu adalah perintah UU," katanya.

Sebelumnya pada rapat pleno, Kamis (30/4) pada pekan lalu, KPU telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, Jumat (1/5), mengatakan, rapat itu memutuskan bahwa kepengurusan partai yang memenuhi syarat mengajukan calon pada pilkada adalah kepengurusan partai yang terdaftar di Kemenkumham.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, dalam hal terjadi proses sengketa terhadap keputusan Menkumham yang telah meregistrasi dan memutuskan satu kepengurusan parpol, KPU hanya akan berpedoman pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Selain itu, apabila proses peradilan masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka parpol diberi kesempatan untuk melakukan kesepakatan perdamaian atau islah.

Hasil islah atau berdamai tetap harus didaftarkan di Kemenkumham sebelum tahapan pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah pada 26-28 Juli 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement