REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sumedang, Atang Setiawan mengatakan pengelolaan dana desa harus dilakukan secara maksimal dan hati-hati sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Pembelanjaan Desa yang telah ditetapkan dan diajukan di daerah masing-masing.
"Esensi dari Gerakan Desa adalah kordinasi dan sinkronisasi berbagai program dan kegiatan baik yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah yang berbasis desa dan kawasan pedesaan untuk mendukung implementasi UU Desa," katanya, Selasa (5/5).
Penyaluran dana desa dipemerintahan Kabinet Jokowi-JK adalah untuk membangun desa. Pemerintah pusat menargetkan mengentaskan minimal 5.000 desa tertinggal dan membangun 2.000 desa mandiri.
Melalui fasilitasi dana itu lanjut Atang, masyarakat desa kian percaya diri sebagai subyek pembangunan dan dapat menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya yang mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
"Tinggal bagaimana aparatur desa dapat mengelolanya dengan baik dan benar agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Atang.
Tata kelola pemerintahan desa yang baik harus ditujukan dengan adanya transparansi dan akuntabilitas dengan memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarkat untuk berperan aktof dalam pengambilan keputusan di desa.
"Prinsipnya pembangunan yang diamanatkan dalam UU Desa yaitu Desa Membangun dan Membangun Desa. Ini harus didukung oleh semua sektor agar lebih cepat mandiri," ujarnya.