REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Penjualan batu akik rencananya akan dikenakan pajak. Rencana itu disampaikan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumatra Selatan dan Bangka Belitung, Samon Jaya yang mengaku akan mendata untuk mendapatkan pajak hasil penjualan batu akik di wilayah tersebut.
"Hal ini karena potensi batu akik di Sumsel cukup besar, sehingga bila dipungut pajaknya maka pendapatan akan meningkat," kata dia kepada wartawan usai mengikuti keterangan pers persiapan Festival Batu Akik nasional di Palembang, Selasa (5/5).
Apalagi sekarang ini masyarakat masih ramai menggemari batu akik, sehingga melalui kegiatan tersebut diharapkan pemerintah dapat menambah pendapatan. "Jadi nantinya transaksi terhadap penjualan batu mulia tersebut akan dikenakan pajak satu persen," ujarnya.
Memang, lanjut dia, perjualan batu akik sama dengan perdagangan umum lainnya dan pajaknya lebih kecil supaya masyarakat dan pemerintah saling menguntungkan. Ia mengakui, pajak sangat penting terutama dalam meningkatkan pembangunan sehingga masyarakat semakin sejahtera. "Karenanya, kami akan menggali kembali potensi pajak daerah melalui pungutan pajak dalam penjualan batu akik," imbuh dia.
Sementara Asisten Kesra Pemerintah Provinsi Sumsel Ahmad Najib mengaku akan melaksanakan pameran batu akik yang diikuti seluruh provinsi di Indonesia. "Festival itu antara lain untuk membangkitkan industri kecil terutama batu mulia," ujarnya.
Ia akan bekerja sama dengan Palembang Gems Center Community melaksanakan pameran sekaligus menyemarakan persiapan Asian Games. Sementara Ketua Palembang Gems Center Community, Ahmad Dailami Toha mengatakan, pameran nanti akan mengutamakan batu akik dari Baturaja dan Musirawas Utara, Sumsel.
"Hal ini karena kedua jenis batu dari dua kabupaten tersebut cukup bagus sehingga perlu diperkenalkan kepada seluruh lapisan masyarakat," ucapnya.