Selasa 05 May 2015 08:59 WIB

Golkar Ajukan Uji Materi Peraturan KPU

Rep: c36/ Red: Esthi Maharani
Ketua Umum Golkar Agung Laksono bersama pengurus versi munas Ancol.
Foto: Antara
Ketua Umum Golkar Agung Laksono bersama pengurus versi munas Ancol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Agung Laksono berencana mengajukan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2015. PKPU dinilai terlalu mencampuri internal partai.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar, Lawrence Pangaribuan, kepada ROL, Selasa (5/5).

"Judicial review akan kami ajukan pertengahan pekan ini. Perlu diajukan karena isi di dalamnya bisa merugikan partai. Ini terkait keikutsertaan partai dalam Pilkada, " katanya.

Dia melanjutkan, judicial review nanti akan menekankan poin keikutsertaan partai politik (parpol) dalam Pilkada. Poin tersebut, sebelumnya menekankan parpol yang mengikuti Pilkada adalah parpol yang diakui secara sah oleh Kementerian Hukum dan Hak asasi manusia (Kemenkumham).

Meskipun menguntungkan pihaknya, Lawrence menilai poin tersebut bisa memperuncing konflik kepemimpinan yang ada. Dampaknya, kata dia, persiapan Pilkada bisa molor. Bahkan, parpol bisa tidak ikut dalam Pilkada.

"Jika konflik semakin meruncing, tentu tidak cukup penyelesaian di Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri. Sementara waktu kami untuk mempersiapkan pendaftaran di Pilkada cukup singkat," tambah Lawrwnce.

Ia pun kembali menegaskan mestinya KPU tidak berwenang mengeluarkan aturan yang membatasi peserta Pilkada. Aturan tersebut seharusnya dikeluarkan oleh pemerintah.

Sementara sebelumnya, DPR berencana mengajukan revisi UU Pilkada dan UU Parpol. Revisi terbatas itu bertujuan mengakomodasi peraturan keikutsertaan parpol yang tengah berkonflik dalam Pilkada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement