Selasa 05 May 2015 11:03 WIB

Kontras: Praperadilan Novel Lebih Logis daripada BG

Penyidik KPK Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penyidik KPK Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Novel Baswedan lebih logis untuk diterima daripada gugatan praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan.

"Karena itu kami berharap gugatan tersebut diterima hakim dan bisa menang," kata Haris Azhar, Selasa (5/5).

Haris mengatakan banyak pihak yang siap untuk memberikan dukungan kepada Novel dalam menghadapi kasusnya. Gugatan praperadilan yang diajukan merupakan suatu cara untuk menguji dan membuktikan bahwa polisi asal-asalan menangani kasus Novel.

Sebelumnya, di pengadilan yang sama, Hakim Sarpin Rizaldi mengeluarkan keputusan konteroversial atas permohonan praperadilan oleh Komjen Polisi Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Hakim Sarpin memutuskan menerima permohonan praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan proses penetapan tersangka oleh KPK tidak memenuhi prosedur.

Tim Anti Kriminalisasi (Taktis) sebagai kuasa hukum Novel Baswedan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri pada 1 Mei 2015 karena penangkapan tersebut bukan bertujuan untuk penegakan hukum.

Muji Kartika Rahayu, salah satu kuasa hukum Novel mengatakan ada beberapa pelanggaran dan kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement