Senin 04 May 2015 17:20 WIB

Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan Hanya Tuntut Polri Rp 1

Rep: c23/ Red: Esthi Maharani
Penyidik KPK Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penyidik KPK Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, Asfinawati, mengatakan akan menuntut Polri senilai Rp 1. Hal ini, tambahnya, bertujuan untuk memberitahu Polri, bukan ganti rugi yang penting, tapi apa yang mereka lakukan salah.

"Selain itu, tuntutan itu juga agar menjadi pembelajaran agar tidak ada tersangka lain yang diperlakukan seperti ini (Novel)," jelas Asfinawati setelah mendaftarkan berkas praperadilan Novel ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5).

Melalui tuntutan itu juga, tim kuasa hukum ingin memberitahu kepolisiaan, bahwa penangkapan dan penahanan, harus bertujuan untuk penegakkan hukum.

"Bukan tujuan yang lain-lain seperti balas dendam atau menakut-nakuti orang," ungkap Asfinawati. Karena itu, tambahnya, kami tulis Rp 1 untuk menegaskan hal itu.

Asfinawati juga menerangkan dirinya belum mengetahui apa motivasi penangkapan Novel.

"Tapi indikasi bahwa ini bukan untuk penegakkan hukum, sangat kental," tambahnya lagi.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Novel mendatangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan berkas pra peradilan Novel. Mereka menilai banyak kejanggalan dalam penangkapan dan penahanan kliennya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement