Senin 04 May 2015 18:03 WIB
PKPU Pilkada Serentak

Akbar Tanjung: Saya Kecewa dan Khawatir Golkar tak Bisa Ikut Pilkada

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Esthi Maharani
Ketua Wantim Golkar Akbar Tanjung.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ketua Wantim Golkar Akbar Tanjung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) partai Golkar, Akbar Tanjung mengaku kecewa dengan dualisme kepengurusan partainya itu. Sebab, perpecahan di tubuh partai yang pernah dipimpinnya itu mengancam Golkar tak bisa ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015.

Akbar mengingatkan, pertikaian yang tak tuntas antara Ketua Umum versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (ARB) dan Ketua Umum versi Munas Ancol akan menyeret Golkar menjadi partai gurem dalam politik nasional.

"Saya dan teman-teman senior di sini (Wantim) sangat khawatir. Kecewa, apabila Golkar tidak bisa ikut Pilkada 2015," ujar dia, saat konfrensi pers di Akbar Tanjung Institue, Jakarta, Senin (4/5).

Akbar menegaskan Wantim bulat bermufakat mendorong pemimpin Golkar di tingkat nasional (DPP) segera menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Bisa (Munaslub), sebelum Juli 2015. Rekomendasi soal munaslub akan dikirim Wantim hari ini (4/5).

 

Diungkapkan mantan Ketua DPR RI itu, ada tiga Dewan Pemimpin Daerah (DPD) Golkar yang mengusulkan agar dilaksanakan munaslub. Jika mengacu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai Golkar, Munaslub harus menghadirkan dua per tiga kepengurusan daerah di tingkat satu.

Diterangkan Akbar, ada sejumlah alasan mengapa munaslub tersebut bisa dilakukan. Pertama kata dia, alasan kegentingan dan memaksa. Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan aturan bahwa, peserta pilkada adalah parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

Namun, terkait parpol peserta pemilu yang bertikai, KPU mengharuskan islah agar bisa berkompetisi di daerah atau, menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut AKbar, upaya islah, Golkar versi Aburizal Bakrie dan Golkar versi Agung Laksono, sudah gagal. Sedangkan menunggu putusan pengadilan yang inkrah, dikatakan AKbar memakan waktu yang lama.

Tenggat waktu pendaftaran calon kepala daerah oleh parpol peserta pilkada, sudah ditetapkan KPU pada, 26 sampai 28 Juli mendatang.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement