REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham menyatakan dalam sidang anjutan gugatan di Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN), pihaknya menghadirkan ahli hukum administrasi negara dan mantan panitera Mahkamah Konstitusi Dr Zainal Arifin Hossein.
"Kami hadirkan Pak Zainal untuk menjelaskan isi putusan Mahkamah Partai Golkar," kata Idrus Marham di PTUN Jakarta, Senin (4/5).
Menurut Idrus, Zainal Arifin Hossein dapat dimintai pandangannya terkait struktur penulisan sebuah putusan peradilan, yang biasa digunakan selama ini.
"Karena mereka (kubu Agung Laksono) mengklaim pendapat Andi Mattalatta-Djasri Marin merupakan amar putusan Mahkamah Partai Golkar, padahal itu penjelasan pendapat berbeda," jelas Idrus.
Sebelumnya majelis hakim PTUN mengundang Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi untuk dimintai keterangannya soal putusan dualisme kepengurusan Golkar, namun Muladi menolak hadir.
Muladi justru melayangkan surat yang menyatakan bahwa penjelasan terkait putusan Mahkamah Partai Golkar sudah pernah disampaikannya kepada kubu Aburizal Bakrie.
Idrus menekankan dalam surat yang dikirimkan ke kubu Aburizal, Muladi menjelaskan putusan Mahkamah Partai Golkar tidak memenangkan salah satu pihak.
Selain itu, kata Idrus, dalam suratnya Muladi menyebut yang menjadi dasar dikeluarkannya SK Menkumham adalah pendapat Andi Mattalatta dan Djasri Marin, dan pendapat itu bukan merupakan amar putusan.
Kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengatakan sidang di PTUN hari ini, adalah sidang terakhir untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dan memeriksa alat bukti.
"Pekan depan kesimpulan dan pekan depannya lagi putusan," ujar Yusril.