REPUBLIKA.CO.ID, NGAMPRAH -- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyatakan hingga kini masih ada beberapa perusahaan yang dibangun tanpa izin di Kawasan Bandung Utara (KBU). Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bandung Barat, Anugerah, menuturkan, di antara bangunan liar tersebut, berdiri di Kecamatan Lembang.
"Termasuk pembangunan apartemen," ujar Anugerah, Senin (4/5).
Lanjut dia, sejumlah apartemen di Lembang belum memiliki izin dari Pemkab Bandung Barat. Rekomendasi gubernur juga belum ada. Apartemen tersebut, kata Anugerah, kini malah sudah melakukan promosi terkait usahanya itu.
Padahal, pihaknya mengaku telah mengirimkan surat teguran kepada manajemen apartemen agar mengurus perizinan dulu. Pengiriman surat dilakukan, selain untuk memenuhi mekanisme perizinan yang berlaku, juga agar masyarakat setempat tidak dirugikan atas pembangunan tersebut.
Kecaman terhadap pembangunan liar di KBU juga datang dari para warga. Menurut Ayi, warga yang tinggal di KBU, keberadaan bangunan KBU dapat memberikan dampak negatif kepada daerah yang berada di kawasan bawah, seperti Kota Bandung misalnya.
Karena itu, lanjut Ayi, perlu ada tindakan yang tegas dari pihak pemerintah daerah untuk mengawasi pembangunan di KBU. Namun, anehnya, pemerintah selalu luput dalam mengatasinya. Padahal, untuk membuat bangunan di KBU itu perlu melalui mekanisme perizinan yang cukup panjang.
"Tapi kok sepertinya bangunan-bangunan di sini gampang banget dibangun," tutur dia.