Selasa 11 Feb 2020 17:36 WIB

100 Bangunan di KBU Ini Diduga Melanggar ATR

Bangunan tersebut kebanyakan dipergunakan untuk bisnis komersial.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Perumahan dan bangunan komersil berdiri di Dago Pakar Bandung.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Perumahan dan bangunan komersil berdiri di Dago Pakar Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tahun ini, Pemprov Jabar akan serius menertibkan bangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU). Berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI diketahui bahwa sekitar 100 bangunan terindikasi melanggar tata ruang di KBU.

"Kami akan meninjau kembali data kementerian tersebut dan disinkronisasikan dengan temuan di tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota," ujar Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jabar," Bobby Subroto, kepada wartawan, belum lama ini.

Bobby mengatakan, dinasnya memang baru akan melakukan pendataan dan pemetaan mengenai bangunan-bangunan yang terindikasi melanggar tata ruang di KBU pada tahun 2020 ini. Namun,  ada kenyataannya Kementerian ATR sudah meneliti dan mengantongi data tersebut lebih dulu.

Selain itu, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Kementerian ATR untuk mengadakan pertemuan dengan pemerintah kabupaten dan kota yang menaungi KBU. Yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung serta Kabupaten Bandung Barat. 

Nantinya, kata dia, dengan empat kabupaten dan kota akan mengadakan FGD atau focus group discussion untuk mengkonfirmasi data-data hasil temuan. Karena, pihaknya juga memiliki sebagian data.

Menurutnya, melalui pertemuan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota, tersebut maka angka 100 bangunan yang terindikasi melanggar tata ruang KBU ini bisa saja bertambah.

"Jadi bangunan-bangunan ini kebanyakan adalah bangunan komersial. Kami sudah konfirmasi, dari data yang ini, belum termasuk yang di data kami," katanya.

Kepala DBMPR Koswara mengatakan, saat ini bagian Penataan Ruang, saat sedang fokus dalam pengendalian KBU sebagai Kawasan Strategis  Provinsi Jawa Barat yang diatur Peraturan Daerah  No 2 Tahun 2016. Materi pokoknya, meliputi kebijakan pengendalian kawasan, arahan pola ruang dan arahan zonasi, izin dan rekomendasi, RTHA (ruang terbuka hijau abadi),  rkonservasi dan rehabilitasi, pengawasan, penertiban, sanksi, kelembagaan, dan penanganan bangunan lama (belum berizin).

"Ruang terbuka hijau abadi harus ada di KBU. Kalau belum, akan diarahkan ke sana. Kami akan melakukan  bersama dengan instansi lain," katanya.

DBMPR, kata dia, sebenarnya memiliki kewenangan tata ruang. Namun, perangkat dan kelembagaannya tak cukup untuk kewenangan itu. "Provinsi lebih banyak pada fasilitasi. Makanya, untuk aspek pengendalian kami akan melibatkan tim Satgas Citarum karena kewenangannya lebih kuat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement