Senin 04 May 2015 11:32 WIB
Kasus Novel Baswedan

Sistem Presidensial Memungkinkan Presiden Intervensi Polri

Presiden Jokowi menyalami Kapolri Jenderal Badrodin haiti.
Foto: EPA
Presiden Jokowi menyalami Kapolri Jenderal Badrodin haiti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan sistem presidensial yang dianut Indonesia memungkinkan kepada Presiden untuk melakukan intervensi kepada Polri. Kendati demikian, intervensi bukan berarti tanpa batasan.

"Karena Polri berada di bawah Presiden dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian disampaikan Kapolri kepada Presiden," kata Said Salahudin, Senin (4/5).

Menurut Said, tugas menjaga keamanan dan penegakan hukum merupakan turunan dari fungsi eksekutif yang dilaksanakan kepolisian dalam rangka menjalankan kekuasaan. Sebab itu, seperti hal menteri, secara praktik Kapolri sesungguhnya menjalankan kekuasaan pemerintahan yang dipimpin Presiden.

"Dalam sistem presidensial berlaku prinsip eksekutif tunggal, yaitu sistem yang menekankan bahwa tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan ada di tangan Presiden," tuturnya.

Said mengatakan, prinsip eksekutif tunggal dalam sistem presidensial ditekankan Alexander Hamilton dan James Iredell saat menyusun konstitusi Amerika Serikat. AS merupakan salah satu negara yang menganut sistem tersebut.

Jauh sebelum konstitusi Amerika Serikat ada, prinsip eksekutif tunggal, kata dia, bahkan sudah dipraktikkan oleh Khalifah Umar bin Khattab saat menolak menterinya mengirimkan gandum untuk rakyatnya yang kelaparan. Menurut Umar, itu merupakan tanggung jawab pribadinya selaku kepala negara.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan tiga perintah kepada pimpinan Polri terkait penangkapan penyidik senior KPK Novel Baswedan, yaitu supaya Novel tidak ditahan dan proses hukum dilakukan secara transparan.

Perintah terakhir adalah kepada Wakil Kepala Polri Komjen Polisi Budi Gunawan agar yang bersangkutan tidak memberikan pernyataan yang membuat kontroversi di masyarakat.

Novel sendiri sempat dibawa ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi, meskipun yang bersangkutan menolak. Akhirnya ditangguhkan penahanannya setelah ada jaminan dari pimpinan KPK.

"Kami sepakati untuk diserahkan ke pimpinan KPK. Sudah ada jaminan dari para pimpinan KPK karenanya ditangguhkan," kata Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement