Ahad 03 May 2015 22:30 WIB

Media Sosial Jadi Sarana Transaksi Prostitusi Online

Hidup dengan media sosial tak selalu buruk, pastikan terjadi keseimbangan antara dunia nyata dan dunia online.
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Hidup dengan media sosial tak selalu buruk, pastikan terjadi keseimbangan antara dunia nyata dan dunia online.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Media sosial diduga kuat dijadikan sarana transaksi terselubung dari praktek protitusi online. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara jika yang situs porno sifatnya ada situs kemudian diblokir, tetapi orang masih bisa akses.

"Kalau prostitusi online itu kebanyakan di Twitter dan Facebook, dan BBM," katanya di Makassar, Ahad (3/5).

Rudiantara mengatakan, bila situs online akan mudah ditemukan dalam sebuah situs dalam website. Sehingga, dapat diblokir keatifannya di dunia internet. Namun media sosial kemungkinan agak sulit menemukannya.

"Sifatnya kan satu-satu atau ritel, tetapi untuk mengetahui masuk aja twitter kemudian dicentang maka akan muncul tetapi pada dasarnya akan sulit terdeteksi," sebutnya.

 

Guna memerangi praktek prostitusi tersebut, kata dia, Kemenkominfo meminta dan mengajak kompone masyarakat untuk ikut berpartisipasi melaporkan bila menemukan adanya tanda-tanda yang mencurigakan. "Jadi cara untuk mengetahui sebenarnya mudah, tidak hanya pemerintah yang mencari tetapi harus bersama-sama masyarakat. Makain banyak melaporkan di twit maka akan mudah menemukan pelakunya," sebut dia.

Sejauh ini, Kemenkominfo sudah banyak memblokir situs porno dan dugaan situs proostitusi. Namun, katanya, cara-cara baru dilakukan melalui media sosial yang saat ini sedang marak.

Sebelumnya, sejumlah kasus muncul kepermukaan rata-rata yang ditemukan menggunakan media sosial dalam bertransaksi, bahkan Teguh Arifiyadi selaku Ketua Indonesia Cyber Law Community mengakui praktek tersebut.

Namun dia menilai prostitusi online tidak bisa dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, tetapi bisa menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement