Ahad 03 May 2015 21:15 WIB
Eksekusi Mary Jane Ditunda

Pemerintah Diminta Amati Peradilan Filipina

Rep: C23/ Red: Djibril Muhammad
Petugas mengawal warga Filpina terpidana mati, Mary Jane Fiesta Veloso (tengah).
Foto: Reuters/Ignatius Eswe
Petugas mengawal warga Filpina terpidana mati, Mary Jane Fiesta Veloso (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum Universitas Islam Indonesia Muzakir mengatakan pemerintah sebaiknya melakukan pengamatan proses pengadilan di Filipina terkait penundaan eksekusi mati Mary Jane Veloso. Hal ini agar Indonesia tidak tertipu oleh konspirasi pengadilan Filipina.

"Pemerintah, khususnya BNN, sebaiknya lakukan pengamatan. Agar hasil pengadilan bukan hasil 'main mata' pemerintah Filipina semata," jelas Muzakir pada Republika, Ahad (3/5).

Muzakir menambahkan, jika ternyata Mary Jane memang menjadi korban perdagangan manusia, tapi juga terlibat narkoba, pemerintah bisa langsung lakukan eksekusi. "Eksekusi ditunda dulu hingga proses pengadilan di Filipina selesai," ucapnya.

Sebelumnya, eksekusi mati Mary Jane Veloso ditunda karena Maria Kristin Sergio, orang yang diduga menjual Mary Jane, menyerahkan diri pada kepolisian Filipina. Maria Kristina Sergio diduga sebagai perekrut Mary Jane untuk menyelundupkan heroin ke Indonesia. Dia juga didakwa melakukan rekrutmen ilegal.

Sergio mengaku penyerahan dirinya dikarenakan mendapatkan ancaman pembunuhan dari nomor tak dikenal dalam telepon selulernya. Orang tua Mary Jane pun disebut juga mengancam lewat Facebook.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement