Ahad 03 May 2015 19:58 WIB
HMP Ahok

Pelanggaran Ahok Belum Jelas Sanksinya

Rep: C11/ Red: Djibril Muhammad
  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjabat tangan dengan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjabat tangan dengan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII), Masnur Marzuki mengatakan hak angket terhadap Basuki Tjahaja Purnama mengibaratkan seperti sebuah puzzle yang belum diketahui pasti kelanjutannya.

"Hak angket DPRD DKI saya melihatnya semacam puzzle yang gambarnya sudah jelas. Tapi tidak mau disebutkan gambarnya (sanksi terhadap Basuki). Tinggal DPRD mau membunyikan apa mendiamkannya," kata Masnur di Jakarta, Ahad (3/5).

Nantinya dengan adanya Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sanksi terhadap Basuki akan terlihat jelas. Menurutnya Ahok sapaan akrab Basuki dapat menerima sanksi pemakzulan atau pun lainnya dari hasil HMP.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Masnur mengatakan hak angket sendiri tidak perlu dilanjutkan menjadi HMP.

"Tidak ada kewajiban DPRD untuk menindaklanjuti hak angket. Untuk angket sudah kelar Gubernur sah secara politik melakukan pelanggaran dan sudah tuntas. Kemudian ada namanya HMP, tapi tidak ada kewajiban konstitusi untuk melanjutkan," papar Masnur.

Selain itu ia mengatakan HMP sendiri tidak ada masa waktu berlaku akan habis. Sehingga kapan pun waktunya HMP dapat dilanjutkan.

Sebelumnya Basuki telah dinyatakan bersalah, karena telah melanggar Undang-Undang oleh tim panitia hak angket dalam sidang paripurna yang digelar pada awal April lalu.

Basuki telah menyerahkan Rancangan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan hasil kesepakatan bersama dengan legislatif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement