Sabtu 02 May 2015 18:07 WIB

'Hari Buruh Harus Dihormati'

Aksi buruh di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (1/5). Bertepatan dengan hari buruh, ribuan buruh melakukan aksi turun kejalan. (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Aksi buruh di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (1/5). Bertepatan dengan hari buruh, ribuan buruh melakukan aksi turun kejalan. (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatra Selatan, RA Anita Noeringhati menyatakan hari buruh harus dihormati. Tetapi, penghormatan itu tidak harus dengan suatu tindakan yang merugikan buruh itu sendiri.

Menurutnya, buruh tidak bisa menekan perusahaan. Tetapi sebaliknya perusahaan tidak harus sewenang-wenang dengan buruh, karena keduanya saling membutuhkan. Kapasitas buruh, kata dia, membantu program-program di perusahaan dimana perusahaan juga harus memperhatikan dan menghargai buruh.

"Karena itu kita sudah melakukan standarisasi seperti Upah Minimum Provinsi (UMP), upah minimum pekerja sektoral, pekerja tambang, pekerja perkebunan berbeda-beda, karena kita melihat dari dampak resikonya juga," katanya di Palembang, Sabtu (2/5).

Ia menyatakan, tentunya kalau diperhitungkan sangat tidak masuk standar dalam layak kehidupan. Tetapi itulah adanya, karena perusahaan kemampunanya terbatas.

"Kita masing-masing menyadari dan buruh dalam satu sisi membutuhkan suatu pekerjaan dan penghasilan, namun dia perlu penghargaan artinya hak-hak buruh yang dituangkan dalam peraturan hendaknya ditaati dan dipatuhi perusahaan, hak pensiun, hak cuti, hak pengobatan, keselamatan kerja harus juga dihargai perusahaan," ujarnya.

Ia menuturkan, tenaga kerja juga wajib mendapat asuransi hari tua, kesehatan, kematian dan keselamatan kerja yang paling penting, apalagi perusahaan berisiko tinggi, pertambangan dan perkebunan. Sementara mengenai upah buruh sudah layak apa belum, ia menuturkan, standarisasi tingkat kesejahteraan masih belum, namun kemampuan perusahaanpun juga harus dipertimbangkan.

"Kita memilih banyak pengangguran atau memilih banyak yang bekerja, karena kemampuan dan kapasitas perusahaan berbeda. Namun, penghargaan kepada buruh hendaknya sesuai aturan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement