REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar mengusulkan pembuatan Peraturan Perubahan Perundang-undangan (Perpu) untuk Kepolisian Republika Indonesia (Polri). Isinya meminta dilakukannya evaluasi bagi lembaga hukum tersebut.
"Usulkan Perpu yang isinya minta dilakukan evaluasi intitusi Polri," kata Haris dalam diskusi 'teleNOVELa KPK - Polri' di Cikini, Jakarta Pusat Sabtu (2/5).
Menurutnya Polri saat ini sudah berkuasa penuh. Lembaga hukum yang dipimpin Jenderal Badrodin Haiti ini dianggap sudah tidak efektif menjalani fungsinya. Oleh karena perlu dibuat landasan hukum kuat agar Polri bisa reformasi.
Ia menyebutkan lembaga pengawasan pemerintah terhadap Polri juga semakin lemah. Hal ini membuat Polri semakin berjaya dan seolah-seolah bersembunyi dibalik kekuatan senjata mereka.
Terlebih, tidak ada pengaturan khusus dalam Ketentuan KUHAP yang mengatur kekuasaan proses penegakan hukum oleh Polri. Inilah kekuasaan Polri yang harus segera direformasi.
Konflik antara KPK dan Polri kembali mencuat ketika salah satu penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap dua hari lalu atas kasus yang terjadi 2004 silam. Dalam kasus tersebut Novel diduga bertanggungjawab atas penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. Saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.
Haris juga menilai penangkapan Novel banyak ketidaksesuaian. Mulai dari penggeledahan rumah di Kelapa Gading, penyitaan barang-barang pribadi yang tidak berhubungan, hingga akses tim kuasa hukum yang dirasanya semakin dibatasi.