Sabtu 02 May 2015 16:21 WIB
Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan Tidak Takut Jalani Proses Hukum

Rep: C26/ Red: Ilham
Penyidik KPK Novel Baswedan
Foto: Antara/Bima
Penyidik KPK Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Badan Pekerja KONTRAS Haris Azhar yang juga sebagai pengacara  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan kliennya tidak menolak ataupun takut dengan proses hukum.

"Novel Baswedan tidak satu detik pun takut dan menolak proses hukum," kata Haris dalam diskusi Polemik 'Telenovela KPK - Polri' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5).

Menurutnya, penegakkan hukum di kasus ini dilaksanakan tidak sempurna dan banyak kejanggalan. Ini yang membuat Novel dan para pendukungnya mengkritisi tindakan Polri.

Selain itu, proses penangkapan dengan menggeledah rumah Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polda Bengkulu pada 2004 lalu ini juga dirasa tidak sesuai prosedur. Sebab, dalam penggeledahan polisi bukan hanya memeriksa Novel saja, tetapi anggota keluarga yang lain pun ikut diperiksa secara tidak wajar. Laptop anaknya ikut disita padahal tidak ada hubungannya. Bahkan, sang istri ikut digeledah hingga badannya karena dicurigai menyembunyikan ponsel suaminya.

Hal seperti inilah, kata Haris, yang sangatlah tidak wajar dalam penegakkan hukum. Tidak ada pasal manapun yang dikatakannya membolehkan mekanisme seperti itu. Ia berharap polisi dapat melakukan penyelidikan dengan benar. Bukan semena-mena seperti yang dilakukan saat ini.

Novel Baswedan ditangkap atas dugaan penganiayaan pada pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, silam. Kasusnya ditunda atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena menganggap waktunya tidak tepat untuk memproses dirinya saat 2012 lalu, awal kasusnya mulai diselidiki.

Penangkapan ini membuat banyak pihak mengkaitkan kembali konflik dua lembaga hukum di Indonesia, KPK dan Polri. Masalah ini dianggap bentuk pelemahan KPK dengan memidanakan pegawainya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement