REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Adrianus Meliala, mengungkapkan, pihaknya bakal mengagendakan pertemuan dengan Kapolri dan Kabareskrim terkait penangkapan salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan. Salah satu bahasan dalam pertemuan itu menyangkut soal proses rekonstruksi yang kembali digelar pihak kepolisian terhadap kasus penembakan yang diduga dilakukan Novel Baswedan.
Menurut Adrianus, ada beberapa hal yang masih mengganjal terutama dalam hal proses rekonstruksi kasus penembakan yang terjadi Pantai Panjang, Bengkulu, tersebut. Kompolnas akan kembali mencocokan hasil temuan Kompolnas saat melakukan pemantauan di Bengkulu pada 2004 silam. Temuan Kompolnas itu pun belum sepenuhnya diumumkan kepada publik.
Kompolnas memang sempat melakukan pemantauan dan investigasi soal terjadinya kasus ini, tepatnya pada saat kasus ini mulai mencuat pada 2004 silam. Meski belum bisa memastikan kapan pertemuan itu bakal dilakukan, tapi Adrianus menyebut pihaknya akan mengagendakan pertemuan tersebut pada pekan depan.
''Kami selalu mengadakan pertemuan rutin, tapi kalau untuk kasus ini belum tahu, mungkin minggu depan akan kami agendakan. Ada beberapa hal yang tidak sinkron dengan keterangan Pak Anton (Kadivhumas Mabes Polri) kemarin,'' kata Adrianus di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/4).
Tidak hanya itu, Kompolnas juga rencananya akan mengundang Kapolri, Jenderal Pol Badrodin Haiti, dan Kabareskrim, Komjen Pol Budi Waseso, untuk menjelaskan mengenai beberapa hal dalam penangkapan Novel Baswedan yang dianggap tidak sesuai dengan administrasi peradilan.
Mulai dari tidak adanya surat-surat yang berkaitan dengan proses penangkapan, penggeledahan yang dilakukan kepada istri Novel Baswedan, hingga hal-hal yang dianggap berlebihan. ''Kami akan cek itu semua, salahnya dimana. Kalau memang ada yang salah, apa yang sebaiknya dilakukan.
Apa yang dianggap masih tolerable, proporsional, dan justified, itulah yang akan kami diskusikan kepada beliau, Kabareskrim, mengapa bisa begini, apakah bisa diterima dan seterusnya. Kami akan diskusikan dengan beliau dalam rangka koreksi ke depan,'' ujar Guru Besar Krimonologi Universitas Indonesia tersebut.