REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Tersangka dalam peristiwa longsornya tambang batu alam di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, terus bertambah. Sebelumnya, peristiwa itu menyebabkan dua orang tewas dan empat lainnya masih hilang.
Tersangka yang kini telah ditahan Polres Cirebon adalah Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Karya berinisial SA. Penahanan SA dilakukan sejak Kamis (30/4), setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka.
SA merupakan tersangka kedua. Sebelumnya, polisi telah menahan tersangka lain, yakni Sur (43), pengawas dari KUD Bumi Karya. "Jadi total tersangka sudah dua. Kemungkinan bisa bertambah," kata Kapolres Cirebon, AKBP Chiko Ardwiatto, Jumat (1/5).
Sementara itu, baik Sur maupun Sa, dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. Keduanya diduga telah lalai hingga menyebabkan korban jiwa.
Seperti diketahui, tambang batu alam di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, mengalami longsor, Ahad (26/4). Peristiwa itu menyebabkan enam orang tertimbun material longsor.
Dari jumlah korban itu, dua orang ditemukan dalam keadaan tewas. Sedangkan empat orang lainnya masih dinyatakan hilang. Proses pencarian masih terus dilakukan.