REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Novel Baswedan membantah pernyataan Polri yang mengatakan bahwa tidak dilakukan penahanan terhadap Novel. Salah satu kuasa hukum, Nurkholis Hidayat mengatakan, sebenarnya penahanan telah dilakukan meskipun ditolak oleh Novel.
"Faktanya, saat saya mendampingi di Bareskrim sebenarnya sudah dilakukan penahanan. Dan ada lima alasan yang dituangkan oleh Novel dalam berita acara penolakan penahanan. Jadi sebenarnya penahanan sudah dilakukan meskipun belum sampai 1x24 jam penangkapan," kata Nurkholis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5).
Selain penahanan, Nurkholis mengatakan, pihaknya juga mempermasalahkan penangkapan yang dianggap tidak sah. Menurutnya, penangkapan tersebut tidak memenuhi prosedur yang ada.
Hal senada disampaikan Koordinator Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu. Perempuan yang biasa dipanggi Kanti itu pun mengomentari pernyataan Presiden Jokowi yang meminta agar Novel tidak ditahan dan Kapolri yang mengatakan bahwa Novel tidak akan ditahan.
"Kami mau menyampaikan ke Pak Jokowi, kalau pak Jokowi bilang Novel jangan ditahan kemudian Kapolri bilang Novel tidak ditahan, itu bohong," ujarnya.
"Yang benar Novel tadi sudah ada surat perintah penahanan. Tapi Novel menolak menandatangani surat itu dan dia menandatangani berita acara penolakan penahanan. Tapi polisi menahan Novel. Bukan polisi menuruti perintah Jokowi, polisi malah menahan Novel," kata Kanthi lagi.