Jumat 01 May 2015 22:25 WIB
Kasus Novel Baswedan

Lapor Ombudsman, Kuasa Hukum Novel Juga Siapkan Praperadilan

Rep: C82/ Red: Angga Indrawan
Juru Bicara KPK Johan Budi (kanan) didampingi penyidik Novel Baswedan
Foto: Yasin Habibi/Republika
Juru Bicara KPK Johan Budi (kanan) didampingi penyidik Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan berencana mengadukan proses penangkapan dan penahanan penyidik KPK tersebut kepada Ombudsman RI.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu mengatakan, saat ini, pihaknya tengah membahas hal tersebut.

"Kami sedang merinci persisnya (laporan). Tapi peristiwa dari tadi malam sampai tadi pagi itu banyak sekali pelanggaran-pelanggaran, mulai dari akses pengacara untuk mendampingi klien, itu maladministrasi kalau dilanggar, dalam arti penyalahgunaan kewenangan," kata perempuan yang biasa disapa Kanti itu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5).

Hal senada disampaikan kuasa hukum Novel yang lain, Nurkholis Hidayat.

Nurkholis mengatakan, pihaknya saat ini tengah membahas pelanggaran atau maladministrasi apa saja yang terjadi dalam penangkapan dan penahanan Novel.

"Pasti dilaporkan ke Ombudsman, rencananya Senin," kata Nurkholis.

Selain akan mengadu ke Ombudsman, Nurkholis mengatakan, pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan. "Kami juga sudah membicarakan opsi praperadilan terhadap penangkapan dan penahanan Novel. Kita akan sampaikan nanti, masih diomongin dulu,"

ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement