REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Magetan, Jawa Timur Parni Hadi mengatakan 50 persen perusahaan di daerah ini belum menerapkan upah minimum kabupaten 2015 sebesar Rp 1.150.000.
Jumlah perusahaan di daerah ini mencapai sekitar 650 perusahaan, baik perusahaan berskala kecil, sedang maupun besar.
"Dari 650 perusahaan tersebut, 50 persen sudah menggaji karyawan sesuai UMK Magetan 2015 dan sisanya belum," ujarnya, Jumat (1/5).
Menurut dia, perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMK rata-rata adalah perusahaan yang berskala kecil dengan jumlah pegawai yang sedikit. Hal itu dilakukan sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Hal yang terpenting adalah pemberian gaji di bawah UMK tersebut sudah menjadi kesepakatan di antara buruh atau karyawan dengan pemilik perusahaannya.
"Sehingga para buruh tersebut tidak lagi menuntut penggajian sesuai UMK. Terkadang perusahaan yang menggaji di bawah UMK tersebut juga memberi fasilitas lain ke buruh seperti makan dan juga tempat tinggal gratis," kata dia.
"Dinas tentunya akan terus memantau perusahaan-perusahaan dalam memberikan hak kepada para karyawannya," tambah Parni.