REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan kenaikan upah buruh/pekerja akan dilakukan tiap tahun. Ini menepis kabar kenaikan upah tiap lima tahun yang beredar sebelumnya. Kebijakan ini dibuat, kata dia, demi memastikan kesejahteraan buruh/pekerja.
"Tidak benar upah naik lima tahun sekali, justru per tahun harus naik," kata Menaker di depan ribuan buruh yang berdemo di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/5).
Hanif menambahkan, pemerintah tengah menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengupahan bersama pemangku kepentingan terkait. Peraturan dibuat untuk menggodok sistem pengupahan yang lebih adil bagi para buruh tapi tidak memberatkan pengusaha.
"Prinsipnya adalah upah buruh itu harus naik tiap tahun. Persoalannya adalah formula kenaikannya seperti apa, ini yang sekarang kita godok," ujarnya.
Jika formula pengupahan itu sudah ditemukan, Hanif mengatakan akan memberikan kepastian bagi buruh bahwa upah akan naik tiap tahun. Pengusaha pun mendapat kepastian karena kenaikan upahnya bisa diprediksi dan direncanakan sehingga tidak mengganggu perencanaan keuangan perusahaan.
Menaker memaparkan sudah menerima usulan mekanisme pengupahan disesuaikan dengan inflasi atau dengan berdasarkan produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan. "Ada berbagai usulan formula kenaikan upah, tapi masih kita pertimbangkan," katanya.