Jumat 01 May 2015 18:06 WIB
Kasus Novel Baswedan

Wapres Sebut Penangkapan Novel Bukan Kriminalisasi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Angga Indrawan
Jusuf Kalla
Foto: Antara/Andika Wahyu
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan penangkapan serta penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bukan merupakan bentuk kriminalisasi. Ia menjelaskan, kriminalisasi merupakan kasus yang hanya dibuat-buat saja.

"Pertama yang dimaksud kriminalisasi itu, kalau tidak ada kasusnya dibuatkan kasus, itu namanya kriminalisasi kan. Tapi kalau ada kasus kemudian diperiksa itu pasti bukan kriminalisasi," kata Kalla di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5).

Namun, Kalla juga meminta agar aparat kepolisian tidak melebih-lebihkan kasus yang tengah menjerat Novel tersebut. Kalla pun meminta agar aparat kepolisian bersikap transparan dan adil dalam menyelidiki kasus ini.

Tak hanya itu, kasus yang tengah menjerat penyidik KPK ini dinilainya hanya merupakan kasus yang biasa saja. Menurut dia, aparat kepolisian yang tengah menyelidiki kasus ini pun tak dapat disalahkan. Sebab, kata JK, aparat kepolisian juga tak mungkin membiarkan kasus Novel.

"Karena tidak mungkin juga ada masalah yang kemudian dibiarkan begitu saja tanpa diperiksa, salah pula polisi. Jadi jangan pula memeriksa, lalu polisi juga disalahkan. Tidak diperiksa polisi juga disalahkan. Jadi bagaimana kira-kira," ucap Wapres.

Sebelumnya, Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada 2004 silam. Kasusnya pun sempat ditunda pada 2012 atas permintaan mantan Presiden SBY. Namun, kasus ini kembali diusut oleh Polda Bengkulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement