Jumat 01 May 2015 17:23 WIB
Kasus Novel Baswedan

Novel KPK Pertanyakan Motif Penangkapannya

Rep: C72/ Red: Ilham
Penyidik KPK Novel Baswedan.
Foto: Antara
Penyidik KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Novel Baswedan mempertanyakan hal yang memotivasi kepolisian menangkap kliennya. Pertanyaan itu muncul karena terdapat kejanggalan dalam setiap proses hukum yang berjalan.

Pengacara Novel Baswedan, Nurkholis Hidayat mengatakan, Novel mempertanyakan motivasi penyidikan kasus tersebut. Pertanyaan yang diajukan Novel adalah apakah pengungkitan kasusnya ini atas dasar penegakan hukum atau kebencian personal terhadap penyidik KPK.

"Jika ini penegakan hukum, maka seharusnya yang diperiksa bukan hanya Novel,” katanya saat konferensi pers di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta, Jumat (1/4).

Menurut Nurkholis, kepolisain mengaggap Novel mangkir dalam dua panggilan sebelumnya. “(padahal) Novel tidak mangkir."

Ia menjelaskan, sebenarnya Novel dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian. Komunikasi itu berupa permintaan agar kepolisian tidak melakukan pemeriksaan dahulu kepada Novel karena dia sedang melaksanakan tugas penyidikan.

Selain itu, sebelum ada penahanan seharusnya dilakukan gelar perkara terelebih dahulu. Tim kuasa hukum Novel sempat mempertanyakan hal itu, namun kepolisian hingga saat ini tidak dapat menjawabnya.

Pengacara Novel lainnya, Mudji Kartika Rahayu‎ menjelaskan, Novel menolak untuk menandatangani surat penahanan. Oleh karena itu, Novel juga membuat catatan penolakan yang ditulis di berita acara pemeriksaan (BAP). “Namun, catatan penolakan itu tidak dihiraukan polisi,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement