REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Jumat (1/5). Bahkan, Novel telah ditahan di Mako Brimob Depok, Jawa Barat siang tadi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menilai penangkapan terhadap penyidik KPK itu merupakan hal yang biasa saja. "Ini suatu perkara, menurut saya perkara biasa saja," kata Kalla di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5).
Ia menjelaskan, yang terpenting dalam penyelidikan ini sikap transparansi kepolisian. Sehingga, seluruh proses hukum terhadap Novel dapat diketahui tanpa menimbulkan kecurigaan.
Menurut JK, aparat kepolisian tak dapat dipersalahkan dalam penangkapan Novel. "Karena tidak mungkin juga ada masalah yang kemudian dibiarkan begitu saja tanpa diperiksa, salah pula polisi. Jadi jangan pula memeriksa, lalu polisi juga disalahkan. Tidak diperiksa polisi juga disalahkan. Jadi bagaimana kira-kira," lanjut dia.
Ia menegaskan, kasus yang menjerat Novel ini bukan bentuk kriminalisasi. Sebab, menurut dia, kriminalisasi merupakan kasus yang hanya dibuat-buat. Sedangkan, penangkapan terhadap Novel lantaran adanya kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada 2004 silam.
"Tapi kalau ada kasus kemudian diperiksa itu pasti bukan kriminalisasi," kata JK. Kendati demikian, aparat kepolisian juga tak boleh melebih-lebihkan kasus ini.
Wapres juga menegaskan, semua warga Indonesia memiliki status yang sama di mata hukum. "Karena polisi juga begitu. Di kepolisian ini terbuka juga. Ada bintang empat kena, juga bintang tiga bintang dua bintang satu, semuanya diantara kita tidak boleh ada yang kebal. Tapi harus transparan, itu masalahnya," ucapnya.
Ia memastikan, jika memang tak terbukti bersalah secara hukum, maka Novel dapat dibebaskan. Terlebih Presiden Joko Widodo telah meminta agar Novel tak ditahan. Sehingga, kata JK, arahan Presiden akan menjadi bahan pertimbangan utama.
"Apalagi dengan arahan Bapak Presiden. Tentu menjadi bahan perhatian utama. Bahwa kemudian pada akhirnya dia dibebaskan setelah proses hukum itu selesai, agar terjadi sesuai proses yang benar, tapi intinya harus terbuka," kata Kalla.
Wapres meminta agar penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap kasus Novel ini dihormati. Namun, ia juga menegaskan harus ada sikap terbuka dan adil dari aparat kepolisian.