Jumat 01 May 2015 15:53 WIB
Kasus Novel Baswedan

Polri: Novel Masih Diperiksa, Belum Ditahan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan
Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri membawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Sebelumnya Novel ditangkap dari kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (1/5) dini hari tadi.

Berdasarkan pantauan Republika, Novel Baswedan digiring ke Mako Brimob, dengan telah menggenakan baju tahanan dan tangan diborgol.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan mengatakan saat ini belum bisa dikatakan jika Polri telah resmi menahan Novel, meski yang bersangkutan telah dibawa ke Mako Brimob

"Sementara sebelum 1x24 jam masih disebut penangkapan," ujar.

Terkait adanya pernyataan dari Presiden agar Novel tidak ditahan, Anton menyerahkan seluruhnya kepada penyidik. Ia pun yakin hubungan Polri dan KPK tetap terjaga baik

"Hubungan KPK-Polri tetap baik, pakar juga tahu, mohon semua pihak menghormati proses hukum polri, kita laksanakan ranah penegakan hukum," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement