Jumat 01 May 2015 15:45 WIB

KRI Patimura Tangkap Lima Kapal Asing Pencuri Ikan

KRI Kapitan Patimura
KRI Kapitan Patimura

REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK--KRI Kapitan Patimura 371 menangkap lima kapal motor (KM) asing asal Thailand saat mencuri ikan di sebelah selatan Pulau Pejatan, kata Komandan KRI Kapitan Pattimura 371 Letnan Kolonel Laut (P) Fajar Hernawan.

"Saat ditangkap kelima KM asing itu mencuri ikan di kawasan Pulau Pejatan. Untuk mengelabui petugas patroli, mereka menggunakan tiga bendera, yakni bendera Thailand, Indonesia dan Malaysia," kata Fajar Hernawan di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan diketahuinya keberadaan kapal asing tersebut, pihaknya ketahui atas laporan dari masyarakat setempat. "Berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan pengejaran, dan ternyata benar ada lima KM asing yang sedang mencuri ikan di sekitar Pulau Pejatan," ujarnya.

Fajar menambahkan, pihaknya melakukan pengintaian sejak Rabu (29/4) kemarin, kelima KM asing itu baru bisa ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

"Pada saat kami tangkap nakhoda dan anak buah kapal KM asing itu, tidak sampai melakukan perlawanan, saat kelima KM yang diduga bergerak dalam satu rangkaian. Namun, salah satu KM itu melakukan trik untuk memperlambat pengejaran kami," ujarnya.

Kelima KM asing tersebut sempat lari ketika dikejar. Mereka bergerak secara zigzag, namun KRI berhasil menangkap KM itu satu persatu, kata Fajar.

"Kami tidak kehilangan akal, satu persatu KM asing tersebut digiring, setelah dapat, seluruh anak buah KM itu dinaikkan ke KRI. Untuk selanjutnya, kapal-kapal tersebut beriringan mengikuti KRI Kapitan Patimura hingga berhasil merapat di Lanal Pontianak," ujarnya.

Kelima KM asing asal Thailand itu memuat sebanyak 62 ABK dan nakhodanya. Sekitar pukul 10.30 WIB, kelima KM asing sampai di Lanal Pontianak, dan proses hukumnya diserahkan pada Lanal Pontianak, kata Fajar.

Data Stasiun PSDKP Pontianak sejak 2008-2014 telah menyita sebanyak 253 kapal motor nelayan asing yang mencuri ikan di wilayah Indonesia khususnya di perairan laut Kalimantan Barat. Kemudian hasil putusan pengadilan empat kapal motor dikembalikan ke nelayan asing, kemudian sebanyak 249 kapal motor dirampas untuk negara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement